75detik.com LUWU – Pengelolaan dana BOS harus berprinsip akuntabilitas dan transparansi, sehingga papan transparansi penggunaan dana BOS sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Dalam penggunaan dana BOS, sekolah harus melibatkan komite sekolah dan perangkat guru untuk memastikan bahwa penggunaan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah dan dapat di pertanggung jawabkan.
Saat kami berkunjung ke sekolah SDN 354 Landoaje, papan transparansi penggunaan dana BOS yang ada di sekolahnya, tidak transparan, yang bertempat di dusun kandongan, desa binturu, kec. Larompong kab. Luwu Senin (17/2/2025).
Padahal di juknis itu sendiri sudah tertera jelas bahwa papan transparansi penggunaan dana bos itu wajib di isi.
Adapun undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, setiap orang yg dengan sengaja menggunakan informasi secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5000.000
Yang namanya informasi publik, milik publik dan kembali ke publik Itu harus transparan dan terbuka
Ibu musliani selaku bendahara sejak 2019, mengatakan alasan tidak isi papan transpransi pengunaan dana BOS di karenakan sibuk.
Menurut Rusli bahwa itu tidak bisa di jadikan alasan karna memang itu tugasnya selaku bendahara, kami juga menduga dana BOS yang ada di SDN 354 tidak tersalurkan dengan semestinya.
Rusli juga menduga ibu Jusnida selaku kepala sekolah SDN 354 landoaje memagang hak penuh atas dana BOS yang ada disekolahnya, dan tidak melibatkan bendaharanya.
Rusli, selaku aktivis akan melaporkan kasus ini, untuk di tindak lanjuti, supaya tidak ada lagi oknum yang menyalahi aturan terkait penggunaan dana BOS “tuturnya.
Saat di konfirmasi lewat via whats up, kepala sekolah SDN 354 mengatakan keberatan dan menyatakan ini pencemaran nama baik ucapnya”.