Gowa / 75detik.com | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bontonompo Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam, 13 Mei 2025, tim Reskrim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial EK (34) yang diduga terlibat dalam peredaran miras botolan secara ilegal.
Penangkapan tersebut berlangsung di Toko Sinar Kunjung, yang terletak di Dusun Pangkajene, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.
Ps. Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, AIPTU H. Burhanuddin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025. Operasi ini digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tertanggal 29 April 2025, serta Surat Perintah Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025.
“Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras di toko tersebut, kami segera melakukan penyelidikan. Setelah penggeledahan, kami menemukan dan mengamankan pelaku beserta sejumlah botol minuman keras,” jelas AIPTU H. Burhanuddin.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya yakni 1 dus dan 10 botol Bir Anker (total 22 botol), serta 1 dus Guinness berisi 12 botol, sehingga total keseluruhan mencapai 36 botol miras.
Dalam interogasi awal, EK mengakui telah menjual dan mendistribusikan minuman keras tersebut tanpa izin resmi.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontonompo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bontonompo menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan operasi serupa dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gowa.
Sumber : Humas Polres Gowa