Pengadaan Tandon Air BPBD Pangkep Jadi Temuan BPK

Pangkep, Sorotan25 Dilihat

75detik.com Pangkep – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan Realisasi Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tidak Sesuai Ketentuan.

Pemkab Pangkajene dan Kepulauan menganggarkan Belanja Barang dan
Jasa pada LRA TA 2023 sebesar Rp376.814.686.477,00 dan terealisasi sebesar
Rp366.587.257.014,79 atau 97,29%. Realisasi tersebut di antaranya Belanja
Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat berupa pengadaan
tandon/tangki air sebesar Rp1.612.400.000,00 pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD).

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban atas pengadaan
tandon/tangki air pada BPBD dilaksanakan oleh CV DUN berdasarkan Surat
Pesanan (SP) Nomor 01/SP-PPK/BPBD/XI/2023 dengan nilai sebesar
Rp1.612.400.000,00 sebanyak 1270 unit dengan rincian kapasitas 600 liter
sebanyak 600 unit dan 1200 liter sebanyak 670 unit.

Hasil pemeriksaan dokumen
proses pemilihan penyedia diketahui PPK tidak membuat kertas kerja sebagai
dasar pemilihan CV DUN sebagai penyedia.

Lebih lanjut berdasarkan SP
pengadaan pada BPBD disebut sebagai Belanja Hibah karena dalam SP terdapat
Hak dan Kewajiban penyedia yaitu mengirimkan barang langsung ke rumah
warga yang terdampak El Nino sesuai daftar nama-nama dari PPK dan dibuktikan
dengan nota/NPHD.

Selain itu, CV DUN juga melaksanakan pengadaan pada Dinas Perkimtan
sebanyak 249 unit dan kelurahan sebanyak 500 unit. Untuk pengadaan pada
Dinas Perkimtan dan kelurahan, seluruhnya telah dilengkapi dengan BAST.
Berdasarkan berita acara verifikasi atas dokumen NPHD dan BAST yang
dilakukan oleh PA, PPK, PPTK, dan Kasubbag Keuangan BPBD dengan Nomor
890/33/BPBD/05/2024 pada tanggal 26 April 2024 diperoleh informasi dengan
rincian pada Tabel 1.14 berikut.

Lebih lanjut telah dilakukan pemeriksaan fisik secara uji petik kepada
100 penerima tandon/tangki air dan diketahui bahwa tandon/tangki air telah
diserahkan sesuai dengan yang tercantum pada dokumen BAST dan NPHD.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 17 ayat (2) yang
menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab di antaranya atas pelaksanaan kontrak dan ketepatan
perhitungan jumlah atau volume”;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran
harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh
oleh pihak yang menagih”;

c. Surat Edaran Kepala LKPP RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pengelolaan Katalog Elektronik Pasca Pencantuman Barang/Jasa Pada
Katalog Elektronik pada Lampiran 1 Poin A Pemberian Label Penyedia
Katalog Elektronik yang menyatakan bahwa “Pengelola Katalog Elektronik dapat melakukan penilaian untuk memberikan label terhadap Penyedia
Katalog Elektronik”; dan

d. Surat Pesanan 01/SP-PPK/BPBD/XI/2023 pada bagian Hak dan Kewajiban
Penyedia di antaranya, Penyedia mengirimkan barang langsung ke rumah
warga yang terdampak El Nino sesuai daftar nama-nama dari PPK dan
dibuktikan dengan nota/NPHD.

Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. realisasi Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat berpotensi
tidak tepat sasaran dan tumpang tindih antar SKPD; dan
b. potensi kelebihan pembayaran atas Belanja Pengadaan Tandon/Tangki Air
minimal sebesar Rp470.060.000,00 yang terindikasi tidak didukung dengan
BAST.

Kondisi tersebut disebabkan:
a. Kepala BPBD tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan
pengadaan tandon/tangki air;
b. PPK tidak melakukan pemilihan penyedia sesuai dengan ketentuan; dan
c. PPTK tidak cermat dalam melakukan verifikasi atas kelengkapan dan
keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban.
Atas permasalahan tersebut Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan
menyatakan bahwa setuju dengan kondisi yang diungkapkan dan selanjutnya
akan melakukan pembenahan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

BPK merekomendasikan Bupati Pangkajene dan Kepulauan agar
memerintahkan:
a. Kepala BPBD selaku Pengguna Anggaran untuk melakukan pengawasan dan
pengendalian atas kegiatan di unit kerjanya serta menginstruksikan PPK dan
PPTK lebih cermat dalam melakukan verifikasi atas kelengkapan dan
keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban; dan
b. Inspektorat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan agar melakukan
pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengadaan tandon/tangki air pada BPBD
yang terindikasi tidak didukung atau tidak dilengkapi dengan BAST.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *