75detik.com Takalar – Pasca diberitakan sejumlah media terkait adanya dugaan pengisian BBM Subsidi ke Jerigen di SPBU Palleko bermodus surat rekomendasi pertanian, Pemilik SPBU Kahar Sibali, melakukan klarifikasi ke sejumlah media tandingan, dan ini tentunya menyalahi etika jurnalis.
Pasalnya, setiap media professional sejatinya membuka ruang untuk melakukan hak koreksi guna perimbangan informasi dan hal itu telah dilakukan. Dimana pasca pemberitaan, redaksi sudah dihubungi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai tim dari SPBU Palleko Takalar dan seakan mengintimidasi untuk menghapus berita, namun ditawarkan untuk melakukan hak koreksi, namun tidak dilakukan, hingga adanya berita klarifikasi yang terbit di media lain, yang kuat dugaan media ternakan dari pihak SPBU.
Dari analisis tulisan dalam berita, dapat disimpulkan SDM dan dalam pemahaman jurnalis yang melakukan klarifikasi dengan banyaknya tulisan yang salah ketik (Typo). Sehingga jadi pertanyaan, apakah semudah itu dalam mendirikan media, bukankah wartawan bertujuan untuk mencerdaskan pembacanya, sehingga wartawan dituntut berwawasan luas dan sebelum mencerdaskan pembaca seharusnya terlebih dahulu mencerdaskan diri secara pribadi. Ataukah terindikasi hanya penyalahgunaan profesi demi sebatas tuntutan hidup??.
Pemberian Amplop Setiap Hari Jumat Ke Wartawan
Pemberian Amplop kepada wartawan, tentunya menajdi tanda tanya, ada apa??, dan hal ini sudah diatur dalam pasal 6 Kode Etik Jurnalis (KEJ) yang menjelaskan, Wartawan dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Ini sebagai upaya untuk mencegah praktik suap yang dapat mepengaruhi independesi dan Objektivitas wartawan. Selain itu, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
Terkait masalah sedekah tentunya berhubungan dengan seputar agama, yakni Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).
Dan Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menerima salat tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi (gulul).” (HR. an-Nasa’i).
Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan hadis Rasulullah Saw tersebut, telah jelas bahwa Allah Swt tidak menerima sedekah atau infak dengan uang haram, harta yang diperoleh dengan cara tidak benar. Allah Swt hanya akan menerima sedekah atau infak harta yang berasal dari sumber yang halal. Namun terkadang banyak yang bersifat fasik, yakni mengetahui hukum agama tapi tidak diindahkan, bahkan banyak yang beriman tanpa berilmu.
Kembali ke masalah dugaan pengisian BBM secara illegal ke jerigen dengan menggunakan surat rekomendasi. Secara aturan dapat dibenarkan, namun pada praktiknya surat rekomendasi hanya modus dan banyak disalahgunakan hanya untuk menimbun dan menyalurkan BBM Subsidi untuk dijual ke pengguna BBM industri, dan sudah menjadi rahasia umum.
Bahkan banyak pengusaha yang bermohon untuk pendirian SPBU hanya mengincar BBM Subsidi jenis solar untuk berkolaborasi dengan mafia BBM demi keserakahan dan tentunya hal ini merugikan negara serta mengangkahi hak rakyat yang seharusnya menikmati subsidi BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti petani dan nelayan.
Terlepas dari semua pemberitaan yang telah, secara tidak langsung pihak SPBU telah membantu media untuk lebih memviralkan persoalan ini, bak gayung bersambut sejumlah oknum wartawan yang hanya mengambil keuntungan semata dan memanfaatkan keadaan tanpa solusi yang seharusnya memberikan sumbangsi pemikiran yang tepat dan mencerdaskan terkait tugas dan fungsi wartawan serta cara kerja media yang benar, tapi justeru hanya memperkeruh suasana. Anehnya, banyak yang tidak hadir dalam pertemuan klarifikasi H Sibali, tapi turut memuat berita dengan narasi serempak.
Sementara itu, Kahar Sibali selaku pemilik SPBU, saat dilakukan konfirmasi melalui telepon aplikasi selularnya, belum memberikan tanggapan.