Luwu Timur, 75detik.com – Publik dihebohkan oleh pengakuan mengejutkan seorang warga bernama Benjo, asal Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SPBU Wotu. Dalam sebuah video yang kini beredar luas di media sosial, Benjo menuturkan bahwa setiap pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000.
Ironisnya, Benjo sendiri mengaku pernah ikut melakukan pembelian BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen dan turut membayarkan “uang lebih” tersebut kepada pihak SPBU.
“Setiap kali isi jerigen, selalu ada tambahan biaya. Bahkan pernah sampai belasan ribu rupiah per jerigen,” ujar Benjo dalam video yang viral itu.
Lebih lanjut, Benjo menuding bahwa SPBU Wotu lebih mengutamakan pelangsir dibandingkan kendaraan umum, yang seharusnya menjadi prioritas utama pengguna BBM subsidi. Ia mencontohkan, sejak pukul 06.00 pagi hingga 10.00 siang, hanya satu mobil umum yang dapat mengisi BBM, sementara pelangsir dengan jerigen dilayani lebih cepat.
“Dari pagi sampai jam sepuluh, baru satu mobil umum yang diisi. Pelangsir malah dilayani duluan,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, Benjo bahkan mengaku pernah mentransfer fee solar langsung ke rekening pengawas SPBU, serta menunjukkan bukti kwitansi pembayaran sebagai penguat pernyataannya.
Menanggapi tudingan tersebut, Fahlevi, selaku pengawas SPBU Wotu, membantah keras adanya praktik pungli. Ia menegaskan bahwa kebijakan tambahan biaya tersebut sudah tidak diberlakukan lagi. Namun, publik menilai pengawas SPBU terkesan tidak mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan di lapangan, terutama terkait pengisian jerigen dan distribusi solar subsidi.
Kasus ini memunculkan tanda tanya besar tentang efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di SPBU Wotu. Masyarakat menilai, jika benar praktik seperti yang diungkap Benjo terjadi, maka subsidi BBM berpotensi tidak tepat sasaran, sehingga merugikan warga kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Publik kini mendesak pihak berwenang—baik Dinas Koperindag Luwu Timur, Polres Lutim, maupun Pertamina—untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Koperindag Luwu Timur, Polres Lutim, maupun Pertamina selaku pihak yang bertanggung jawab atas distribusi BBM bersubsidi.
(**)







