Gowa, Sulawesi Selatan, 75detik.com — Tanah di Kabupaten Gowa kini seperti tubuh penuh luka—dikeruk tanpa ampun, ditinggalkan menganga, seolah penderitaan yang ditimbulkan tak pernah dipedulikan para penambang ilegal.
Padahal, sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan penyegelan di sejumlah titik dan bahkan mengamankan satu pelaku bersama satu unit excavator merek Kaihatsu PC 210 yang digunakan untuk pengerukan tanah. Namun, langkah tegas itu rupanya belum cukup memberi efek jera.
Kini, aktivitas tambang ilegal kembali marak, terutama di Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Berdasarkan pantauan media, satu unit alat berat dan sejumlah dump truk terlihat bebas keluar-masuk lokasi tambang tanpa sedikit pun pengawasan dari aparat berwenang.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa kegiatan galian tanah berlangsung setiap hari tanpa hambatan.
“Ada satu unit alat berat dan dump truk yang setiap hari beroperasi di sini. Tidak ada yang menghalangi,” ungkapnya, Jumat (24/10/2025).
Warga juga menuding bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan Daeng Lira. Akibat aktivitas itu, masyarakat sekitar mulai merasakan dampak lingkungan yang kian parah—mulai dari kerusakan lahan, jalan desa berlubang akibat lintasan truk bermuatan berat, hingga ancaman longsor saat musim hujan.
Ironisnya, aparat dan pemerintah daerah tampak menutup mata. Tak ada tindakan nyata untuk menghentikan praktik yang jelas-jelas melanggar hukum ini.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas menyebutkan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga menegaskan ancaman pidana berat bagi siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan tanpa izin.
Namun, meski ancaman hukum begitu jelas, hingga kini belum ada langkah tegas dari pihak berwenang. Warga pun mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar segera bertindak menghentikan aktivitas galian ilegal tersebut sebelum kerusakan semakin meluas dan bencana lingkungan tak terhindarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan.(**).







