Pattiro di Ujung Jurang! Dana Aspal Rp 1,8 Miliar Jadi Bancakan?! Kontraktor Diduga Kerja Asal-Asalan!

Gowa, News697 Dilihat

Parigi, Gowa, 75detik.com  — Warga Dusun Pattiro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa, kini hidup dalam ancaman nyata. Proyek pengaspalan Jalan RW. Bontomanai yang menelan anggaran Rp1.844.948.370,40 dari Dana Alokasi Umum (DAU) diduga kuat menjadi ajang bancakan proyek oleh pihak kontraktor dan pengawas.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Dua Anugerah Mandiri ini menuai sorotan tajam dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) setelah ditemukan berbagai kejanggalan di lapangan.

LPRI menyebut, kualitas pekerjaan jauh dari kata layak: mulai dari base course yang abal-abal, aspal yang sudah retak dan pecah sebelum proyek rampung, hingga penguatan lereng yang sama sekali tidak dilakukan — padahal wilayah Pattiro dikenal sebagai daerah curam dan sangat rawan longsor, terutama di musim hujan.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pembunuhan berencana! Dinas PU Gowa dan kontraktor CV. Dua Anugerah Mandiri harus segera melakukan evaluasi total. Jalan ini berisiko tinggi longsor dan bisa menelan korban jiwa. Jangan hanya mengeruk keuntungan dari proyek ini tanpa mempedulikan nyawa warga!” tegas Dg. Toro, Koordinator LPRI sekaligus warga asli Maimbahoi, dengan nada geram.

Konsultan Pengawas Diduga Tutup Mata

LPRI juga menyoroti peran CV. Wira Kamil Konsultan selaku pengawas proyek yang dinilai “makan gaji buta”. Menurut mereka, konsultan seharusnya memastikan semua pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan standar keamanan, bukan justru membiarkan praktik kecurangan berlangsung.

“Konsultan pengawas ini tutup mata! Mereka dibayar untuk memastikan keamanan dan kualitas, tapi malah membiarkan kontraktor bekerja asal-asalan,” ujar Dg. Toro dengan nada kesal.

Potensi Pelanggaran Hukum Berat

LPRI mengingatkan bahwa proyek ini tidak hanya bermasalah secara etika dan teknis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59 ayat (1): pelanggaran standar keamanan dan keselamatan (K3) dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal 10% dari nilai kontrak.

Pasal 71 ayat (1): kelalaian yang menyebabkan kerugian harta benda orang lain dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda maksimal 2% dari nilai kontrak.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 359: kesalahan yang menyebabkan kematian bisa dihukum penjara hingga 5 tahun.

Pasal 360: kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kerugian fisik juga dapat dipidana hingga 5 tahun penjara.

Desakan LPRI: Usut Tuntas dan Copot Pejabat Terkait

Melihat kondisi jalan yang sudah rusak meski baru dibangun, Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak cepat:

Kapolres Gowa: segera bentuk tim khusus untuk mengusut dugaan korupsi dan kelalaian proyek.

Kejaksaan Negeri Gowa: diminta tidak ragu menetapkan tersangka jika ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan.

Bupati Gowa: segera mencopot Kepala Dinas PU Gowa dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek CV. Dua Anugerah Mandiri.

Dana Rp1,8 Miliar Harusnya Bukan Jadi Ancaman

Menurut LPRI, dana sebesar itu seharusnya mampu menghasilkan jalan yang berkualitas dan aman. Namun, kenyataannya, proyek justru menjadi sumber keresahan dan ancaman bagi masyarakat.

“Kami tidak akan tinggal diam! Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan memastikan proyek ini tidak menimbulkan bencana bagi warga Pattiro,” tegas Dg. Toro menutup pernyataannya.

LPRI pun menyerukan agar masyarakat Pattiro bersatu menyuarakan hak mereka. Sebab, di balik proyek bernilai miliaran rupiah itu, tersimpan risiko nyata terhadap keselamatan warga jika tidak segera ditangani dengan serius oleh pemerintah dan aparat hukum.

 

 

Reporter: AG

Editor: SL

Sumber: Investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) – Gowa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *