Makassar, 75detik.com — Warga Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Dinas Tata Ruang untuk segera turun tangan membongkar bangunan ruko bertingkat tiga yang diduga berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) berupa jalan umum. Lahan tersebut terletak di Jalan Maccini Baru, tepat di samping eks gudang milik Baba Puyung.
Menurut warga, lahan itu sebelumnya merupakan jalan umum yang digunakan masyarakat Maccini Gusung dan sekitarnya sebagai akses alternatif menuju Kantor Lurah Maccini Gusung. Kini, akses tersebut tertutup karena telah disulap menjadi bangunan ruko berlantai tiga.
Akbar P., salah satu warga Maccini Gusung, dalam keterangannya kepada awak media menyebut bahwa tindakan pengembang tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak publik dan penyalahgunaan fasilitas umum.
“Kami menantang Dinas Tata Ruang untuk membongkar bangunan itu. Pengembang telah melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat dengan menjadikan jalan umum sebagai area komersial. Jalan itu dulunya diperuntukkan bagi kepentingan umum,” tegas Akbar.
Ia juga menegaskan bahwa secara hukum, kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah sudah diatur dengan jelas.
“Payung hukumnya sudah ada. Berdasarkan Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap pengembang wajib menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah,” ujar Akbar menambahkan.
Beberapa warga lainnya juga membenarkan bahwa sesuai master plan awal, lokasi tersebut memang diperuntukkan sebagai jalan umum. Namun dalam kenyataannya, kawasan itu kini berubah menjadi deretan ruko berlantai tiga yang menutup akses warga.
“Kami berharap Dinas Tata Ruang dan instansi terkait tidak tinggal diam. Kami meminta agar ruko tersebut dibongkar demi mengembalikan hak masyarakat,” ungkap sejumlah warga Maccini Gusung.
Pemerintah Kelurahan Maccini Gusung melalui Lurah Sumirlan disebut telah meninjau langsung lokasi yang dipersoalkan. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan bahwa bangunan ruko tersebut memang berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan jalan umum menuju Kantor Lurah Maccini Gusung.
“Kami siap memberikan data awal kepada pemerintah jika benar-benar ingin menindaklanjuti kasus ini. Kami hanya ingin keadilan dan agar pengembang ruko tersebut mendapat sanksi hukum yang tegas,” tutup Akbar P.
Pewarta : AK







