KDRT Sadis di Gowa: Suami Pukuli Istri, Telanjangi, Usir! LPRI: Polres Gowa Jangan Tunggu Korban Meninggal, Jerat Pelaku dengan UU PKDRT & KUHP!

News29 Dilihat

Gowa, 75detik.com  – Nur Insani di Kabupaten Gowa mengalami KDRT sadis yang memilukan! Dipukuli, diseret, ditelanjangi, lalu diusir oleh suaminya, Nuralam Wahid! Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengecam keras kebiadaban ini dan mendesak Polres Gowa bertindak cepat! Unsur kemanusiaan dipertaruhkan! Jangan sampai ada korban lain!

LPRI geram dengan tindakan brutal Nuralam Wahid yang melanggar hak asasi manusia dan hukum yang berlaku.

“Kami sangat prihatin dan marah dengan perlakuan keji Nuralam Wahid terhadap Nur Insani. Ini bukan hanya KDRT biasa, tapi sudah tindakan kriminal yang sangat serius! Polres Gowa harus menangkap pelaku secepatnya dan memberikan hukuman yang setimpal!” tegas Perwakilan LPRI.

LPRI mengingatkan, tindakan Nuralam Wahid jelas-jelas melanggar:

– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT):

– Pasal 6: KDRT meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.

– Pasal 44 Ayat (1): Kekerasan fisik dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

– Pasal 45 Ayat (1): Kekerasan psikis dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta.

– Pasal 46: Kekerasan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun.

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

– Pasal 351: Penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.

– Pasal 352: Penganiayaan ringan dapat dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.

– Pasal 289: Perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

– Pasal 335: Perbuatan tidak menyenangkan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.

“Tindakan menelanjangi dan mengusir korban jelas melanggar KUHP! Pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis!” tegas Perwakilan LPRI.

LPRI khawatir jika Nuralam Wahid tidak segera ditangkap, perlakuan hukum di wilayah kerja Resor Gowa akan dinilai kurang memenuhi standar kebutuhan masyarakat yang teraniaya dan membutuhkan keadilan.

“Kami khawatir jika pelaku tidak segera ditangkap, akan ada celah bahwa perlakuan hukum di Wilayah kerja Resor Gowa kurang memenuhi standar kebutuhan masyarakat yang teraniaya yang butuh keadilan!” tegas Perwakilan LPRI.

LPRI menuntut:

– Kapolres Gowa: Segera tangkap Nuralam Wahid! Jangan tunggu korban meninggal atau mengalami luka yang lebih parah!

– Unit PPA Polres Gowa: Berikan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum kepada Nur Insani dan anaknya!

– Lembaga Perlindungan Anak: Berikan bantuan dan dukungan kepada anak yang menjadi saksi dan korban KDRT!

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas! Kami juga akan terus berjuang untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan!” pungkas Perwakilan LPRI.

LPRI mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak KDRT di lingkungan sekitarnya.

“Jangan biarkan kekerasan terjadi di sekitar kita! Jika Anda melihat atau mendengar adanya tindak KDRT, segera laporkan ke pihak berwajib! Bersama-sama, kita berantas KDRT dan ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua!” seru Perwakilan LPRI.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *