Makassar, 75detik.com — Sekelompok remaja yang diduga anggota genk motor melakukan penyerangan berdarah terhadap sejumlah pemuda yang sedang duduk santai di pinggir jalan pada dini hari Minggu (10/5/2026). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.15 WITA di Jalan Abubakar Lambogo, tepat sebelum jembatan kanal, Kota Makassar.
Dalam kejadian tersebut, seorang korban bernama An Hilal (13) mengalami luka serius setelah ditebas menggunakan senjata tajam pada bagian punggung. Korban diketahui berdomisili di Kelurahan Maradekaya, Kota Makassar.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, saat kejadian korban bersama beberapa rekannya hanya duduk santai di pinggir jalan dan tidak melakukan aktivitas yang mencurigakan. Namun secara tiba-tiba, sekelompok orang yang datang menggunakan sepeda motor langsung melakukan penyerangan secara membabi buta.
Salah satu pelaku disebut membawa senjata tajam dan langsung menebas punggung korban hingga terjatuh bersimbah darah. Setelah melakukan aksinya, kelompok pelaku segera melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban dan rekannya langsung berdatangan untuk memberikan pertolongan. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapatkan penanganan medis.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Warga setempat mengaku resah dengan maraknya aksi kekerasan yang diduga dilakukan kelompok genk motor di sejumlah wilayah di Makassar. Mereka berharap aparat kepolisian meningkatkan patroli malam guna mencegah terulangnya kejadian serupa yang dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian untuk mengungkap identitas para pelaku dan membawa mereka ke proses hukum.
LAPORAN : SADIKIN RAHMAT




