BPK Temukan Kekurangan Volume pada Lima Paket Pekerjaan Dinas BMCKTR Kabupaten Bone

Bone, Sorotan43 Dilihat

Bone – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengungkap adanya temuan dalam pengelolaan anggaran proyek infrastruktur di Kabupaten Bone. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan kekurangan volume pada lima paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone.

Pemkab Bone menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal pada LRA TA 2024 masing-masing sebesar Rp367.444.672.079,00 dan Rp297.936.942.793,96 atau 81.08% Belanja Modal tersebut diantaranya direalisasikan untuk Belanja Modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan-Irigasi dan Jaringan, Serta Aset Tetap Lainnya.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan Belanja

Modal serta pemeriksaan fisik secara uji petik pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pada tujuh paket pekerjaan sebesar Rp1.042.576.986,63. Atas kekurangan volume tersebut telah dilakukan penyetoran atas dua pekerjaan sebesar Rp12.497.396,31 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti atas lima pekerjaan sebesar Rp1.030.079.590,32 dengan rincian sebagai berikut.

1. Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) Ruas Letjen Suprapto (DAK) 0.25 km dan Ruas Bacu – Cinennung (DAK) 1.75 km

Pekerjaan Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) Ruas Letjen Supraprto (DAK) 0.25 Km dan Ruas Bacu – Cinennung (DAK) 1.75 km dilaksanakan oleh PT RJL sesuai Kontrak nomor 04/KONTRAK/RJ/DAK/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.640.712.128,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan

selama 180 hari sesuai SPMK nomor 04/SPMK/RJ-DAK/II/2024 terhitung mulai tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan 30 Juli 2024. Kontrak tersebut mengalami perubahan sesuai dengan addendum kontrak terakhir nomor 04.b/ADD-KONTRAK/RJ-DAK/IX/2024 tanggal 17 September 2024.

Pekerjaan berikut telah dinyatakan selesai seluruhnya dan diserahterimakan berdasarkan BAST PHO nomor 04.b/PHO-RJ/KPA-BM/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024. Pembayaran pekerjaan telah terealisasi 100% dengan SP2D terakhir nomor 7769/2024 tanggal 27 Desember 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas paket pekerjaan berupa anlisis dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp31.252.208,11

2. Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) Ruas Usa – Cumpiga (DAK) – 3.15 km.

Pekerjaan Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) Ruas Usa – Cumpiga (DAK) – 3.15 km dilaksanakan oleh PT RJL sesuai Kontrak nomor 02/KONTRAK/RJ-DAK/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp10.971.512.298,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari sesuai SPMK nomor 02/SPMK/RJ-DAK/II/2024 terhitung mulai tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan 30 Juli 2024. Kontrak tersebut mengalami perubahan sesuai dengan addendum kontrak terakhir nomor 02.b/ADD-KONTRAK/RJ-DAK/IX/2024.

Pekerjaan berikut telah dinyatakan selesai seluruhnya dan diserahterimakan berdasarkan BAST PHO nomor 02/PHO-RJ/KPA-BM/IX/2024 tanggal 30 September 2024. Pembayaran pekerjaan telah terealisasi 100% dengan SP2D terakhir nomor 6426/2024 tanggal 26 November 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas paket pekerjaan berupa analisis dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp188.274.677,92

3. Rehabilitasi Jalan BKP Paket 03 Ruas Pattiro Bajo – Cappaujung Kec. Sibulue Pekerjaan Rehabilitasi Jalan BKP Paket 03 Ruas Pattiro Bajo – Cappaujung Kec. Sibulue dilaksanakan oleh PT AL sesuai Kontrak nomor 12/KONTRAK/RJ-BKP/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp19.755.085.298,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari sesuai SPMK nomor 12/SPMK/RJ-BKP/VI/2024 terhitung mulai tanggal 14 Juni 2024 sampai dengan 10 Desember 2024. Kontrak tersebut mengalami perubahan sesuai dengan addendum kontrak terakhir nomor 12.a/ADD.KONTRAK/RJ-BKP/VIII/2024.

Pekerjaan berikut telah dinyatakan selesai seluruhnya dan diserahterimakan berdasarkan BAST PHO nomor 12/PHO-RJ/KPA-BM/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024. Pembayaran pekerjaan telah terealisasi 60% dengan SP2D terakhir nomor 6179/2024 tanggal 18 November 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas paket pekerjaan berupa analisis dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat menunjukkan terdapat potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp334.611.508,12

4. Rehabilitasi Jalan BKP Paket 04 Ruas Lapeccang – Pattirobajo Kec. Barebbo – Sibulue dan Ruas Kadai – Pattirobajo Kec. Mare Sibulue Pekerjaan Rehabilitasi Jalan BKP Paket 04 Ruas Lapeccang – Pattirobajo Kec. Barebbo – Sibulue dan Ruas Kadai – Pattirobajo Kec. Mare Sibulue dilaksanakan oleh PT Lmp sesuai Kontrak nomor 11/KONTRAK/RJ-BKP/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp30.417.055.768,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari sesuai SPMK nomor 11/SPMK/RJ-BKP/VI/2024 terhitung mulai tanggal 14 Juni 2024 sampai dengan 10 Desember 2024. Kontrak tersebut mengalami perubahan sesuai dengan addendum kontrak terakhir nomor 11.a/ADD.KONTRAK/RJ-BKP/VIII/2024.

Pekerjaan berikut telah dinyatakan selesai seluruhnya dan diserahterimakan berdasarkan BAST PHO nomor 11/PHO-RJ/KPA-BM/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024. Pembayaran pekerjaan telah terealisasi 100% dengan SP2D terakhir nomor 8030/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas paket pekerjaan berupa analisis dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp375.583.358,41

5. Rehabilitasi Kantor Bupati Tahap II

Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Bupati Tahap II dilaksanakan oleh CV AG sesuai Kontrak nomor 02/KPA-PUBG/DAU/IV/2024 tanggal 02 April 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.324.264.000,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 240 hari sesuai SPMK nomor 02/SPMK/KPA-PUBG/IV/2024 terhitung mulai tanggal 02 April 2024 sampai dengan 27 November 2024. Kontrak tersebut mengalami perubahan sesuai dengan addendum kontrak terakhir nomor 02.a/ADD-KONTRAK/KPA-PUBG/DAU/XI/2024 tanggal 27 November 2024

Pekerjaan berikut telah dinyatakan selesai seluruhnya dan diserahterimakan berdasarkan BAST PHO nomor 02/BAPP-PHO/TIM TEKNIS/PUBG/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024. Pembayaran pekerjaan telah terealisasi 70% dengan SP2D terakhir nomor 6113/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas paket pekerjaan berupa analisis dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat menunjukkan terdapat potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp100.357.837,77

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pada Dinas BMCKTR atas tiga pekerjaan sebesar Rp595.110.244,44 (Rp31.252.208,11 + Rp188.274.677,92 + Rp375.583.358,41) dan potensi kelebihan pembayaran atas dua pekerjaan yang belum dibayarkan sepenuhnya sebesar Rp434.969.345,89 (Rp334.611.508,12 + Rp100.357.837,77)

Kondisi tersebut disebabkan oleh; Kepala Dinas BMCKTR selaku pengguna anggaran kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik belanja modal Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi, dan Jaringan; dan PPK dan Pengawas Lapangan pada Dinas BMCKTR kurang optimal dalam melaksanakan pengendalian atas kontrak.

Menggapi hal tersebut Kadis BMCKTR H. Askar, mengatakan pihaknya telah melakukan proses tindak lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia menambahkan, rekomendasi dari BPK juga sudah jelas, yakni adanya kewajiban untuk menyetor kelebihan pembayaran ke kas daerah.

“ Ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti, termasuk penyetoran ke kas daerah atas kelebihan pembayaran,” tegas H. Askar, Sabtu (28/9/2025). Melalui pesan singkat whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *