Gowa, 75detik.com – Satreskrim Polres Gowa bersama Polsek Bontonompo menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Gowa untuk mengungkap kasus penyerangan yang dilakukan sekelompok pemuda di Dusun Kaluarrang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Insiden itu terjadi pada Sabtu (25/10/2025) malam.
Kasus ini bermula saat sejumlah warga sedang berkumpul di Kaluarrang. Tiba-tiba, sekitar sebelas pemuda menyerang warga dengan anak panah (busur) dan petasan. Beberapa pelaku diketahui berasal dari luar Kabupaten Gowa.
Setelah menerima laporan warga, Tim Satreskrim Polres Gowa dan Polsek Bontonompo langsung melakukan pengejaran. Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam penyerangan tersebut. Setelah pemeriksaan dan pengembangan, keempatnya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Motif para pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah dipicu oleh rasa sakit hati karena sebelumnya mereka pernah diserang oleh warga Kaluarrang di lokasi yang sama,” ungkap Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Muhammad Alfian, dalam konferensi pers, Senin (3/11/2025) malam.
Dari empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur. Keduanya diproses sebagai tersangka anak, sementara dua pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka dewasa.
Polisi juga menyita dua anak panah jenis busur serta petasan yang digunakan saat menyerang warga.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pengembangan, identitas beberapa pelaku lain sudah kami kantongi,” tambah IPDA Alfian.
Pihak Polres Gowa mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi balasan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
(*)
Lewati ke konten







