PERAK Warning H. Ismail: “Hati-hati” Gunakan Anggaran KONI Makassar

Berita, Daerah, Makassar257 Dilihat

75detik.com  — H. Ismail resmi terpilih sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar periode 2025-2029. Pemilihan berlangsung secara aklamasi dalam Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) yang digelar di Ruang Pola Kantor Balaikota Makassar, Minggu (27/4/2025).

Ismail menjadi calon tunggal setelah melalui proses verifikasi oleh tim penjaringan. Ketua pimpinan sidang, Munir Manggana, secara resmi menetapkan H. Ismail sebagai ketua baru KONI Makassar.

Namun, di tengah euforia terpilihnya ketua baru, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAK memberikan peringatan keras. Mereka mengingatkan agar H. Ismail dan jajaran pengurus baru berhati-hati dalam penggunaan anggaran KONI.

“Kami ingatkan Ketua baru bersama pengurusnya agar hati-hati dalam mengelola anggaran di KONI. Jika ada dugaan pelanggaran lagi, pasti kami laporkan,” tegas Burhan Salewangang, SH, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, saat diwawancarai, Senin (28/4/2025).

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, tiga pengurus inti KONI Makassar periode 2022-2026, yakni AS (Ketua KONI), MT (Sekretaris Umum), dan RNS (Kepala Sekretariat), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023.

Menurut Burhan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang digunakan tidak sesuai peruntukan, sehingga merugikan keuangan negara.

“Anggaran yang tersisa itu dimanipulasi datanya, kemudian dicairkan dan dipergunakan tidak sesuai aturan yang berlaku,” jelas Burhan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp5 miliar dari total anggaran yang dicairkan sebesar Rp65 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal primer 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta subsider pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001.

Di sisi lain, LSM PERAK berharap kehadiran H. Ismail membawa perubahan positif, khususnya dalam tata kelola keuangan KONI Makassar.

“Kalau pengelolaan keuangannya baik dan prestasi olahraga Makassar meningkat, tentu masyarakat akan mengapresiasi. Tapi jika lebih buruk, dampaknya akan lebih fatal,”pungkas Burhan.

 

(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *